Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin Diancam Denda Paling Banyak 3 Miliar

oleh -
oleh
Lokasi penyimpanan limbah yang dikemas di dalam karung di pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Keberadaan limbah di sebuah pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari beberapa kalangan. Banyak pandangan dan pendapat terkait limbah tersebut.

banner 720x90

Di satu sisi, pengelola pertambangan menyatakan, limbah tersebut termasuk limbah B2 yang tidak membahayakan keselamatan lingkungan, tapi di sisi lain ada pernyataan dari warga yang mengatakan bahwa itu limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Saya pernah mengambil sampel limbah dari pertambangan tersebut. Saya coba cium. Baunya menyengat hidung, membuat tenggorokan saya terasa kering,” kata warga yang pernah terjun ke lokasi dan mengambil sampel limbah tersebut kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan penciumannya, dia yakin limbah tersebut masuk B3. Namun pengelola pertambangan menegaskan itu limbah B2. Bahkan dia menyatakan pemilik pertambangan memegang surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penyimpanan limbah tersebut.

Perdebatan jenis limbah itu tidak akan ada ujungnya sebab masing-masing berpegang pada keyakinan dan bukti yang dimilikinya. Hanya pemeriksaan laboratorium yang dapat mengakhiri perdebatan dua pihak yang berbeda pendapat itu.

Terlepas dari perdebatan yang terjadi tentang jenis limbah di pertambangan tersebut, ada perangkat hukum di Republik Indonesia yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah seperti itu yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

banner 720x90

Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”

Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya tercantum pada Pasal 102. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.” (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.