SUKABUMI, BHARINDOJABAR.COM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Tentu ada saksi-sanksi sampai hukum pidana atas pelanggaran yang terjadi terkait jual beli pupuk bersubsidi tersebut. Berderet kasus pidana yang dijatuhkan pada pelaku penyalahgunaan dalam jual beli pupuk bersubsidi tersebut rupanya tidak membuat jera para pelaku.
Kembali terjadi dugaan Penjualan Pupuk bersubsidi diatas HRT. Kali ini tim investigasi Bharindojabar.com menemukan kasus tersebut di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/01/2024).
Tim menemukan usaha jual beli pupuk jenis Urea dan Phonska bersubsidi yang diduga menjual terlalu mahal sampai Rp. 140.000 perkilo kepada masyarakat. Hal tersebut terjadi di warung yang berlokasi di kp. Ciboyon Rt.002 Rw. 003 Desa Boyongsari Kecamatan Bantar gadung.
Saat mendapat informasi tersebut, tim wartawan mengunjungi dan mengkonfirmasi ke lokasi pemilik warung berinisial W yang diduga kuat menjual belikan pupuk Urea dan Phonska bersubsidi dengan harga diatas.
Temuan di lapangan membuktikan fakta bahwa ternyata memang betul dilihat masih ada beberapa karung pupuk urea di gudang dengan jumlah 8 karung. Setiap karung yang ditemukan berisi 5 0kg atau kurang lebih 4 kuintal pupuk bersubsidi.,
Saat dikonfirmasi, W mengatakan bahwa pupuk tersebut ditebus dari bulan November 2023
Namun, ketika ditanya harga jual ke masyarakat, ia mengaku tidak begitu tahu berapa perkarungnya. menurutnya, istri W yang berinisial E yang lebih tahu harga jual pupuk tersebut.
Akhirnya W menelepon istrinya yang sedang berada diluar agar dapat pulang dulu kerumah. Tak lama kemudian E tiba dan langsung memberikan keterangan kepada tim wartawan.
Dari pengakuan E, pihaknya hanya membantu masyarakat untuk menebus pupuk, itu pun berdasarkan permintaan dari anggota kelompok tani.
Disaat yang bersamaan ada juga pihak yang mengaku anggota kelompok tani berinisial U menegaskan bahwa memang itu betul.
“Saya yang menebus pupuk secara manual, karena kesepakatan beberapa anggota tani untuk dapat menghandle pembelian pupuk. kami menebus pupuk karena pengurus kelompok tani tidak menebus kuota yang ada untuk para anggota kelompok tani dan menitipkan pupuk di toko/warung ini,” tuturnya.
Tanya jawab terjadi antara wartawan Bharindojabar.com dengan pemilik warung. Saat ditanya kenapa pupuk ditampung tidak langsung diberikan kepada anggota tani, Pemilik warung menjawab dengan jawaban yang dirasa aneh. “Kan tidak ada yang membelinya,” ucap W.
Dari jawaban yang diberikan tersebut, tim merasa bingung kenapa pemilik warung menjawab tidak ada yang membelinya padahal penebusan pupuk bersubsidi kan sesuai KTP dan jelas biodatanya.
hal ini tentunya akan rentan penyalahgunaan dan penyimpangan pupuk subsidi jangan sampai adanya pemalsuan data seolah-olah pupuk tersebut telah diambil oleh petani, padahal secara fakta tidak diambil oleh petani
Lebih lanjut, tim investigasi menanyakan, dijual berapa pupuk subsidi ini kepada masyarakat?
Menurut U yang masih di lokasi, pupuk dijual Rp. 140.000 itupun berdasarkan kesepakatan anggota tani.
Diketahui, harga HET-nya Urea Rp 112,5 ribu, sedangkan Phonska dijual dengan harga Rp 115 ribu. Ini jelas pemilik warung telah melanggar aturan pemerintah, karena tidak melaksanakan aturan yang ada sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Sampai berita ini ditayangkan, Bharindojabar.com belum berhasil mengkonfirmasi para pembeli dan ketua kelompok tani apakah benar pernyataan yang disampaikan pemilik warung tersebut.
(Tim)