Tidak Menikah di KUA, Tapi Pihak Perempuan Bisa Punya Akta Cerai

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Kebingungan yang dialami H. Cepi bin Andi (50) mengenai keberadaan akta cerai yang dimiliki Hj. Robiah binti Wajah belum berakhir sejak tahun 2018. Soalnya dia tidak menikah di KUA dengan Robiah, pernikahan mereka dilangsungkan secara agama. Tapi Robiah bisa memiliki akta cerai yang ditebitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

“Kami tentu saja bingung adanya akta cerai itu. Saya tidak pernah menikah dengan mantan istri saya itu di KUA. Kami menikah secara agama, tidak dicatat oleh penghulu di KUA,” kata Cepi ketika dihubungi lewat telepon seluler, Minggu (16/1/2022).

Tentu saja aneh dan mengherankan, ujar dia, tanpa adanya pernikahan secara hukum negara di KUA, Robiah bisa memiliki akta cerai. Apa dasarnya pembuatan akta cerai tersebut karena tidak ada surat nikah? Mestinya PA Cibadak menolak gugatan cerai yang diajukan Robiah karena dia tidak akan dapat menunjukkan surat nikah yang diterbitkan oleh negara.

“Kami menikah di bawah tangan. Kok bisa terbut akta cerai? Kira-kira dasarnya apa Pengadilan Agama Cibadak menerbitkan akta cerai,” tutur dia.

Karena dasarnya tidak jelas yakni tidak ada surat nikah dari KUA, menurut Cepi, akta cerai yang dimiliki Robiah itu hanya akal-akalan. Bagaimana mungkin istrinya tiba-tiba memegang akta cerai. Apa maksudnya semua ini?

Akta cerai yang dipegang Robiah dibuat oleh PA Cibadak tanggal 9 Juli 2018 atau bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1439 Hijriyah. Dasar pembuatannya adalah Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 499/Pdt.G/2018/PA.Cbd tanggal 24 Mei 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Akta cerai ditandatangani oleh Panitera PA Cibadak, Drs. E. Arifudin. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.