REGIONAL JATENG, BHARINDOJABAR.COM – Nampak dua alat berat berada di lokasi tambang galian C yang diduga Ilegal (Tak Berijin),.1 (Satu) alat berat sedang beraktifitas di lahan Galian C di Desa Ngorok, Kelurahan Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang
Praktik Galian C tersebut di Duga tidak mengantongi ijin resmi sudah berjalan Kurang lebih 3 (tiga) minggu.
Menurut informasi pengemudi dumtruck yang tidak mau disebutkan namanya, tanah tersebut di kirim ke Desa Ngampin Ambarawa untuk pengurukan lahan pengusaha yang berinisial (B).
Namun alangkah disayangkan, praktik Galian C yang di Duga Tidak berijin itu bebas beraktifitas. Sementara itu APH dan lembaga serta media sebagai kontrol sosial di wilayah tersebut disinyalir tutup mata.
Pada saat awak Media Bharindo memantau aktifitas Galian C tersebut pada hari Minggu (01/09/2023), dua alat berat berada di lokasi,satu alat berat sedang beraktifitas. Ditemukan juga adanya BBM jenis Solar yang di beli secara illegal,BBM tersebut jelas mengisi Alat Kontraktor, yang melayani pekerjaan Galian C.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Atas dugaan pelaksanaan galian C yang illegal tersebut, Awak Media BARINDO akan mengajukan aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga.
Mengacu pada perundang-undangan yang ada, pelaku Galian C illegal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
(Redaksi)