Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pemilik Rumah Herbal Sehat, Rinaldo Maulana mengaku merasa dikerjai oleh para penggarap yang melepas hak garap lahan di Perkebunan Parakansalak padanya. Selain itu, Rinaldo merasa didolimi karena bangunan di atas lahan tersebut diruntuhkan oleh oknum warga dengan alasan lahan itu untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Status tanah yang digunakan oleh Rinaldi memang untuk TPU. Hal itu berdasarkan surat dari PTPN VIII Perkebunan Parakansalak pada 31 Desember 2014 bernomor 5B/PAR/371/XII/2014 yang ditujukan kepada Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pihak perkebunan menyetujui penggunaan lahan seluas 10.150 meterpersegi untuk TPU.
“Kalau dari awal tahu tanah itu untuk TPU, saya tidak bakalan membayar penggarap untuk over garapan. Saya juga tidak mungkin membangun di atas lahan tersebut,” kata Rinaldi kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Dia baru mengetahui adanya peruntukan untuk TPU pada tanah tersebut dalam pertemuan dengan penggarap dan keluarganya pada Selasa (22/6/2021) malam di Klinik Herbal Nagrak, Sukabumi.
Pada pertemuan itu, perwakilan penggarap membacakan adanya surat dari Perkebunan Parakansalak tentang peruntukan TPU pada lahan perkebunan di Kampung Pakuwon RT 09 RW 02 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng.
Gara-gara status tanah disembunyikan, Rinaldi harus mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Pada tanggal 30 November 2020, beberapa bangunan milik Rinaldo di lahan untuk TPU itu dirusak oleh oknum warga. Selain itu terjadi penjarahan aset.
“Pada lahan itu hanya bangunan milik saya yang dirubuhkan. Sementara bangunan yang lainnya masih tetap berdiri. Saya merasa didolimi. Padahal berdasarkan perjanjian tertulis dengan saudara Ade Rahman Efendi yang diketahui oleh kepala desa, seluruh bangunan di lahan itu akan dirubuhkan,” ujar dia.
Berita terkait: Pengrusakan Klinik di Perkebunan Parakansalak Disaksikan Kades
Pemilik Rumah Sehat Herbal di Cibodas Minta Atensi Polda atas Pengrusakan Aset
Merasa Dirugikan, Pemilik Rumah Sehat Herbal Minta Tanggung Jawab Penjual Tanah…
Menurut dia, para oknum penggarap saat menjual tanah garapan tersebut tidak pernah memperlihatkan surat dari Perkebunan Parakansalak. Rinaldo juga tidak pernah menyangka akan kejadian seperti ini.
Setelah semua informasi terbuka, dia jadi ingin tahu dari mana para oknum penggarap itu mendapatkan izin garap padahal status sebagai lahan untuk TPU.
“Saya merasa didzolimi oleh oknum warga yang mengalihkan hak garap dan oleh semua pihak yang terlibat pembongkaran. Saya tetap akan usut tuntas masalah ini sampai jalur hukum,” kata Rinaldo. (*)