Pemilik Rumah Sehat Herbal di Cibodas Minta Atensi Polda atas Pengrusakan Aset

oleh -
oleh
Aksi pembongkaran bangunan Rumah Herbal Sehat milik Rinaldo Maulana oleh oknum warga di lahan PTPN VIII Perkebunan Parakansalak.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Pemilik Rumah Sehat Herbal, Rinaldo Maulana yang menjadi korban pembongkaran bangunan miliknya di lahan PTPN VIII Perkebunan Parakansalak minta perhatian Polres Sukabumi dan Polda Jabar. Dia merasa dirugikan atas pembongkaran dan penjarahan aset Rumah Herbal oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

banner 720x90

“Kami ingin pengrasakan dan penjarahan aset milik saya diselesasikan oleh Polres Sukabumi atau langsung Polda Jabar,” kata Rinaldo kepada wartawan, Senin (21/6/2021) malam.

Rinaldo merasa dirugikan oleh Ade Rahman Efendi selaku penggarap lahan PTPN VIII Perkebunan Parakansalak yang terletak di Kampung Pakuwon RT 009 RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.  Dia juga kecewa karena bangunan rumah sehat di atas tanah tersebut dibongkar. 

Kronologi kejadian tersebut berawal dari kesepakatan pelimpahan pemakaian tanah milik PTPN VIII Perkebunan Parakansalak di Desa Cibodas. Dalam kesepatan disebutkan, Ade Rahman Efendi sebagai Pihak Kesatu dan Rinado Maulana sebagai Pihak Kedua.

Para pihak sepakat membongkar semua bangunan di atas lahan tersebut dengan cara kekeluargaan tanpa ada ganti rugi. Kesepakatan tersebut juga menegaskan semua bangunan harus dibongkar karena akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Namun yang terjadi, hanya bangunan Klinik Herbal milik Rinaldo yang dibongkar paksa oleh oknum warga, sementara bangunan yang lain masih berdiri. Selain itu, Rinaldo juga mempermasalahkan penjarahan aset miliknya seperti ikan dan barang-barang lainnya oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

banner 720x90

“Saya mengalami kerugian sekitar satu miliar rupiah. Saya ingin penyelesaian secara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, waktu pembongkaran di lokasi ada Kades Cibodas H. Ujang Suparman, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa.

Waktu itu, ujar Rinaldo, ada janji dari Kades Cibodas untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut. Namun ditunggu-tunggu sekian lama, janji kades itu tidak dipenuhi juga.  

“Masalah saya sudah berlarut-larut tapi masih belum ada penyelesaian. Saya berharap ada atensi dari Polda Jabar karena kerugian saya mencapai 1 miliar,” tandas dia. 

Sebagai korban, Rinaldo menilai telah terjadi tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, ujarnya, pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan surat kesepakatan yang diketahui oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan Kades Cibodas H. Ujang Suparman.

“Sekarang, saya hanya ingin penyelesaian secara hukum atas pengrusakan bangunan dan penjarahan aset milik saya. Saya berharap mereka gentle mengakui kesalahan dan lekas bertanggung jawab,” jelasnya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.