Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Perkembangan kasus pengurusakan dan penjarahan Rumah Sehat Herbal di Perkebunan Parakansalak memunculkan beberapa fakta yang mengejutkan. Berdasarkan pengakuan saksi mata antara lain Ade Rahman Efendi dan Apud, waktu pengrusakan dilakukan oknum warga, Kepala Desa Cibodas dan perangkat desa ada di tempat kejadian.
Menurut mereka, Kades dan jajaran tidak mengambil tindakan ketika pengrusakan dan penjarahan terjadi. Kesannya seakan-akan mereka menjadi penonton dari aksi pengrusakan bangunan dan penjarahan aset milik Rumah Sehat Herbal tersebut. Ade dan Apud tidak mengerti, mengapa kepala desa pada waktu itu tidak mengambil tindakan.
“Beberapa hari sebelum kejadian, saya sempat mengingatkan Pak Kades agar pembangunan Rumah Sehat Herbal dihentikan dulu karena warga mulai marah. Tapi waktu itu Pak Kades tidak menggubris omongan saya,” kata Apud kepada wartawan, Selasa (22/6/2021) malam.
Rumah Herbal Sehat yang dirusak itu terletak di Perkebunan Parakansalak di RT 09 RW 02 Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pemilik bangunan yakni Rinaldo Maulana mendapatkan lahan di Perkebunan Parakansalak dari Oo, Tatang, dan Iyus berdasarkan kuitansi yang dibuat oleh mereka.
Pengrusakan terjadi pada Senin, 30 November 2021. Ketika pengrusakan terjadi, pembangunan rumah Sehat Herbal masih berlangsung. Sekelompok oknum warga secara membabi buta menghancurkan bangunan dan menjarah aset seperti ikan dan properti lain. Bangunan yang dihacurkan antara lain gedung, mushola, serta sekolah gratis untuk kaum dhuafa dan anak yatim piatu.
“Tiga hari sebelumnya yaitu hari Jumat tanggal 27 November 2020, saya memberitahukan kepada Pak Kades agar pembangunan dihentikan dulu sebelum warga melakukan demo. Sayangnya pembangunan dilanjutkan hingga terjadi aksi pengrusakan,” ujar Apud.
Apa pemicu kemarahan warga? Penyebabnya karena lahan itu diperuntukan untuk TPU (Tempat Pemakaman Umum). Sesuai dengan keputusan manajemen Perkebunan Parakansalak, lahan itu memang untuk TPU. Warga marah dan kecewa lahan tersebut digunakan untuk membangun gedung.
Sementara Rinaldo selaku pemilik bangunan awalnya tidak mengetahui peruntukan lahan untuk TPU. Dia mengetahui bahwa lahan itu untuk TPU setelah ada pembongkaran. Belakangan ada surat keputusan dari manajemen Perkebunan Parakansalak tentang persetujuan sebagian lahan perkebunan untuk TPU.
“Setelah tahu lahan itu untuk TPU, saya bersedia bangunan dibongkar. Bangunan milik saya pun dibongkar,” jelas Rinaldo.
Setelah itu ada perjanjian dengan Ade Rahman Efendi yang diketahui Kepala Desa Cibodas H. Ujang Suparman dan para tokoh masyarakat yang isinya menyatakan bahwa semua bangunan akan dibongkar.
“Kenyataannya hanya bangunan milik saya yang dibongkar. Saya merasa didolimi dan ingin menyelesaikan kasus pengrusakan dan penjarahan melalui jalur hukum,” jelas Rinaldo. (*)