Istri Gugat Cerai Suami, Diduga Menggunakan Laporan Palsu Di Pengadilan Agama Pelabuhan Ratu

oleh -
oleh
banner 720x90

SUKABUMI, Bharindojabar.com- Surat undangan yang dikeluarkan pengadilan agama dengan nomer : 1976/Pdt.G/2024/PA.Cbd pada tanggal 12 Agustus 2024 kepada tergugat Ujang Sutisna selaku suami dari penggugat istri nya Heti susilawati membuat sang suami tersebut kaget dan geram karena tiba-tiba datangnya surat undangan pemanggilan gugat cerai. Pada hari Senin 30 September 2024.

Saat ditemui tim wartawan, tergugat atas nama Ujang memberikan penjelasan bahwa ia selaku suami kaget dan geram nyatanya apa yang dilaporkan istri nya didalam isi undangan yang dilayangkan pengadilan agama.

banner 720x90

“Semua pernyataan yang ada dalam gugatan atas laporan Heti susilawati tidak benar dan diduga semuanya laporan palsu,” ucapnya.

Dikatakannya, sampai saat ini persidangan sudah berjalan mau yang ke 5 kali dari bulan Agustus s/d hari ini dan belum ada putusan karena selama ini ia sebagai suami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Dia menambahkan bahkan kejadian yang sebenarnya adalah ia selalu memberikan nafkah kepada anaknya dan melaksanakan kewajiban seorang suami, sementara justru sebaliknya istri nya selalu tidak berada di Indonesia selama 5 tahun ini karena bekerja sebagai TKW di luar negeri.

“Harapan saya sebagai suami mohon kepada pihak pengadilan agama agar melihat peristiwa ini dengan cermat jangan berpihak kepada yang salah karena ini mengenai nasib hidup orang,” harapnya.

Selama persidangan ia mengaku selalu menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Sampai berita ini ditayangkan kami belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait yang mengurus permasalahan ini baik kuasa hukum atau pun pengadilan agama Pelabuhanratu Sukabumi.

banner 720x90

(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.