Wartawan Tim Bharindo
Rinaldo Maulana, Pemilik Rumah Sehat Herbal merasa dirugikan oleh Ade Rahman Efendi selaku penggarap lahan PTPN VIII Perkebunan Parakansalak yang telah mengalihkan hak garap tanah padanya. Dia kecewa karena bangunan rumah sehat di atas tanah tersebut dibongkar oleh oknum warga.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari kesepakatan pelimpahan pemakaian tanah milik PTPN VIII perkebunan Parakansalak yang berlokasi di Kampung Pakuwon RT 009 RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Dalam kesepatan disebutkan, Ade Rahman Efendi sebagai Pihak Kesatu dan Rinado Maulana sebagai Pihak Kedua.
Para pihak sepakat membongkar semua bangunan di atas lahan tersebut dengan cara kekeluargaan tanpa ada ganti rugi. Kesepakatan tersebut juga menegaskan semua bangunan harus dibongkar karena akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Namun yang terjadi, hanya bangunan Klinik Herbal milik Rinaldo yang dibongkar paksa oleh oknum warga, sementara bangunan yang lain masih berdiri. Selain itu, Rinado mempermasalahkan penjarahan aset miliknya seperti ikan dan barang-barang lainnya oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya kejadian tersebut, hak-hak Rinaldo di mata hukum merasa dilukai oleh Ade Rahman Efendi. Dia menilai telah terjadi tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, ujar Rinaldi, pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan surat kesepakatan yang diketahui oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan Kades Cibodas H. Ujang Suparman.
“Saya ingin penyelesaian secara hukum atas pengrusakan bangunan dan penjarahan aset milik saya,” kata Rinaldi. (*)