Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pemilik Rumah Sehat Herbal, Rinaldo Maulana meminta pertanggungjawaban para penggarap tanah di Perkebunan Parakansalak untuk mengembalikan uang yang pernah disetorkan kepada mereka sebagai biaya over garapan.
Melalui kuasa hukumnya, Rinaldo menagih kembali uang over garapan karena tanah yang ditransaksikan ternyata bermasalah. Berdasarkan persetujuan dari manajemen PTPN VIII Perkebunan Parakansalak, tanah yang terletak di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu peruntukannya untuk TPU (Tempat Pemakaman Umum).
“Saya menagih kembali uang yang telah diberikan kepada para penggarap untuk over garapan. Mereka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut. Saya merasa didolimi oleh mereka karena tidak berterus terang tentang peruntukan lahan,” kata Rinaldo kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Seandainya dari awal tahu bahwa tanah itu untuk TPU, ujar dia, pihaknya tidak akan melakukan transaksi over garapan. Gara-gara peruntukan tanah disembunyikan dia harus mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat pengrusakan bangunan dan penjarahan aset di atas tanah tersebut. Beberapa gedung yang sedang dibangun di atas lahan tersebut dihancurkan oleh sekelompok oknum warga.
“Kuasa hukum saya telah menyampaikan somasi kepada para penggarap. Isinya supaya mereka mengembalikan uang untuk membayar over garapan. Mereka telah mendolimi saya,” ucap dia.
Ada tiga orang penggarap yang diminta tanggung jawab yaitu Tatang, Iyus, dan Oo. Dalam transaksi over garapan, Tatang menerima Rp10 juta, Iyus sebesar Rp2 juta, dan Oo sebesar Rp12,5 juta.
Setelah diminta tanggung jawab oleh kuasa hukum, mereka menyatakan kesanggupan masing-masing untuk mengembalikan uang. Tatang hanya sanggup mengembalikan Rp1 juta dari jumlah Rp10 juta.
Adapun Iyus yang menerima Rp2 juta sanggup membayar Rp1 juta dan Oo bersedia untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 juta dari jumlah yang diterimanya sebesar Rp12,5 juta. Keduanya meminta pembayarannya secara mencicil.
Pada saat pertemuan di Klinik Herbal di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum Rinaldo menyatakan keheranannya, mengapa para penggarap tidak mau mengembalikan uang dalam jumlah utuh. Pertemuan digelar pada tanggal 22 Juni 2021.
“Kami tidak mau tahu, uang yang telah mereka terima harus dikembalikan dalam jumlah utuh. Kalau penggarap tidak dapat membayar penuh, kami terpaksa akan menempuh jalur hukum,” ujar Rinaldo.
Pada pertemuan itulah, Rinaldo juga baru mengetahui adanya peruntukan tanah untuk TPU. Suratnya dibacakan oleh salah seorang keluarga penggarap bernama Haji Apud. Dia baru mengetahui hal itu setelah mengalami kerugian dari bangunan gedung yang dihancurkan oleh oknum warga.
Pengrusakan bangunan dan penjarahan aset terjadi pada Senin, 30 November 2020. Pada waktu itu beberapa bangunan milik Rinaldo di lahan untuk TPU itu dirusak oleh oknum warga.
“Pada lahan itu hanya bangunan milik saya yang dirubuhkan. Sementara bangunan yang lainnya masih tetap berdiri. Saya merasa didolimi. Padahal berdasarkan perjanjian tertulis dengan saudara Ade Rahman Efendi yang diketahui oleh kepala desa, seluruh bangunan di lahan itu akan dirubuhkan,” ujar dia. (*)