Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pelaku pemukulan UR terhadap korban Hudan Sudarajat ternyata pemilik lahan pertambangan kapur yang sering diprotes warga karena dijadikan tempat penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Lahan pertambangan milik UR terletak di Desa Padabenghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Di kalangan pelaku usaha petambangan kapur, UR dikenal dengan panggilan Ujang Pecay. Sejak beberapa bulan lalu, lahan pertambangan milik UR dijadikan tempat pembuangan limbah B3 oleh pengusaha bernama Haji Encep. Walaupun telah diprotes oleh warga, limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan itu belum diangkat dari lokasi pertambangan kapur milik UR.
“Ya, saya dengar ada orang yang memukul Kang Hudan. Setelah mencari tahu ternyata pelakunya Pak Ujang Pecay yang dikenal sebagai pengusaha pertambangan kapur,” kata seorang warga Desa Padabeunghar kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Berita terkait: Kasus Penganiayaan dan Pemerasan di Padabeunghar Berujung Laporan ke Polisi
Baca juga: Warga Desak Pemerintah Panggil Paksa Pemilik Limbah di Pertambangan Kapur Padabeunghar
Pada Sabtu (17/4/2021) lalu, UR dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Hudan atas penganiayaan yang dilakukannya. Pemicunya bermuara pada adik UR yang diberhentikan dari pekerjaannya. UR menuding Hudan sebagai penyebab pemecatan adiknya itu.
Namun Hudan membantah tudingan UR. Dalam pertemuan empat mata, UR juga meminta uang kepada Hudan sebesar Rp4 juta. Permintaan ini juga ditolak. Setelah pertemuan itu terjadi penganiayaan oleh UR terhadap Hudan.
Jadi, UR dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan percobaan pemerasan. (*)