Kasus Penganiayaan dan Pemerasan di Padabeunghar Berujung Laporan ke Polisi

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI.  Tindakan UR terduga pelaku  penganiayaan dan pemerasan terhadap korbannya Hudan Sudrajat warga Kampung Kebonjati RT 01 RW 01, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi berujung di kepolisian.

banner 720x90

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sukabumi setelah dia mengalami tindakan penganiayaan dan pemerasan oleh pelaku terkait pemecatan adik pelaku dari pekerjaannya. Adik pelaku diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang terletak di Kampung Gunung Sireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

“Dia mendatangi saya di kantor saya. Dia menuduh saya menjadi penyebab adiknya dipecat dari pekerjaan. Tapi saya mencoba menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Bukan menerima dia malah mendorong dan mengajak duel pakai sajam, tapi saya menolaknya,” kata Hudan setelah melapor ke Polres Sukabumi, Sabtu (17/4/2021).

Korban  juga menolak telah terajadi kesepakatan atau  kerja sama antara dia dan pelaku soal diterimanya adik pelaku bekerja di perusahaan tersebut. Dalam kondisi emosional dan penuh amarah, kata Hudan, UR meminta uang sebesar Rp4 juta rupiah sebagai uang ganti rugi.

“Saya tidak bisa memenuhi permintaannya itu karena saya tidak pernah berbuat salah dalam kasus ini,” jelas Hudan.

Akibat tindakan kasar yang diterimanya, korban mengalami luka pada bagian wajah. Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, dia lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sukabumi untuk mencari perlindungan hukum. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.