Mantan Karyawan Pabrik Kayu Milik Rong Hua Xing Menagih Pesangon dan THR

oleh -
oleh
Pabrik kayu di Kecamatan Cikembar, Kabupten Sukabumi milik Rong Hua Xing ditutup tirai biru.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Eks karyawan pabrik pengilangan kayu di Kecamatan Cikembar, Kabupten Sukabumi milik WNA asal Tiongkok bernama Rong Hua Xing menagih pesangon dan THR. Menurut dia, sampai sekarang sejak diberhentikan dari pabrik tersebut, dirinya belum menerima pesanggon dan THR yang dijanjikan manajemen.

banner 720x90

“Lazimnya berdasarkan aturan pemerintah, pegawai yang diberhentikan harus diberi pesangon oleh perusahaan. Saya diberhentikan, tapi belum menerima pesangon,” kata bekas karyawan tersebut kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Menyangkut THR, sebenarnya hanya Rp100 ribu, sangat kecil untuk ukuran pabrik pengilangan kayu. Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupten Sukabumi sudah mendatangi pabrik. Namun tetap saja THR belum dibayarkan.

“Pabrik pengilangan kayu itu tampak tenang dan tidak ada masalah. Padahal di dalamnya ada masalah-masalah kecil dan sedang yang tidak terangkat ke permukaan,” kata dia.

Bekas karyawan itu juga menginformasikan tentang pemakaian solar subsidi untuk operasional mesin pengolahan kayu. Solar tersebut diambil dari truk BBM yang akan loading dengan cara disedot.

“Manajer pabrik yang bernama Zhuang Jinfeng seperti tidak takut melakukan kesalahan-kesalahan seperti itu. Dia pernah ngomong, kalau ada petugas datang, kasih uang, beres masalah,” tuturnya.

banner 720x90

Selain terjadi pelanggaran-pelanggaran yang kecil dan besar, manajemen pabrik juga kurang memperhatikan nasib pegawai. Pernah ada karyawan jatuh dari atas tempat limbah. Dia minta uang untuk biaya diurut kaki.  Bukannya diberi uang, dia malah diberhentikan. Karyawan tersebut atas nama Jajang Suparman warga RT 02 RW 03 Kampung Parakanlima, Desan Parakanlima, Kecamatan Cikembar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.