Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pembangunan tower di Kampung Kaum Kaler RT 03 RW 02 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tidak dilengkapi plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain itu, lokasi pembangunan tower tersebut sangat berdekatan dengan permukiman warga.
Berdasarkan pantuan di lapangan, tidak tampak plang IMB di sekitar pembangunan tower. Para pekerja tidak mengetahui soal izin ini karena merupakan urusan manajemen perusahaan yang membangun tower tersebut.
Para pekerja masih terus menyelesaikan pekerjaan di lokasi pembangunan tower. Sampai sekarang, tahapan pekerjaan baru sampai pembangunan konstruksi dasar dengan tiga tiang beton yang masih ditutup kayu.
“Kami belum melihat ada plang atau pegumuman terkait izin di lokasi pembangunan tower ini. Jadi kami tidak tahu, apakah pembangunan tower ini telah memiliki IMB atau belum,” kata seorang warga Kaum Kaler ketika ditemui di dekat lokasi pembangunan tower, Senin (16/2/2021) sore.
Selama ini, ujar dia, pekerja dan mandor pada pembangunan tower tersebut tidak pernah membahas soal plang IMB dan perizinan lainnya. Mereka terlalu sibuk dengan kegiatan pembangunan yakni membuat konstruksi.
Menurutnya, para pekerja dan mandor juga kemungkinan tidak mengetahui perihal IBM tersebut karena hal itu merupakan urusan pemilik atau provider tower.
“Supaya semuanya tenang dan nyaman dalam melakukan kegiatan pembangunan tower ini, sebaikny perizinan diurus termasuk IMB-nya,” kata warga tersebut.
Nanti setelah izinnya ada, pemilik langsung mengumumkannya melalui plang yang dipasang di lokasi pembangunan. Kalau plang izin seperti IMB telah terpasang, kata dia, masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi. (*)