Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Seorang warga bernama Nenah warga Kampung Parakanlima RT 03 RW 03 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mempersoalkan pengambilan kembali bantuan sosial sebesar Rp600 ribu oleh ketua RT. Nenah yang seorang janda merasa heran, mengapa bantuan tersebut bisa diambil kembali untuk dialihkan kepada orang lain.
“Saya mengambil bantuan sebesar Rp600 ribu dengan KTP dan KK milik saya. Namun setibanya di rumah datang Pak RT untuk mengambil bantuan tersebut. Katanya itu bukan hak saya,” kata Nenah kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua RT 03 RW 03 Desa Parakanlima, Dayat, dana tersebut merupakan hak dari Ibu Haji Aan. Padahal, jika dalih ketua RT benar, kenapa bukan Haji Aan yang mengambil sendiri dana bantuan tersebut?
Nenah tidak mengerti mengapa awalnya dia disuruh membawa KK dan KTP ke desa oleh Ketua RT. Namun setelah mendapat bantuan Rp600 ribu, Katua RT menemuinya untuk meminta kembali uang bantuan tersebut.
“Saya hanya diberi seratus ribu rupiah. Katanya untuk pengganti ongkos dan uang lelah ke desa. Dia juga bilang dana itu haknya Ibu Haji Aan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, uang itu saya kasihkan sesuai permintaan RT,” ujar dia.
Saat ini, Nenah hanya minta keadilan atas perlakuan yang menimpa dirinya. Dia yakin berdasarkan data di desa dialah orang yang berhak menerima bantuan tersebut, bukan orang lain. Uang itu memang haknya. Tidak mungkin dirinya bisa mencairkan dana sebesar Rp600 itu kalau memang bukan yang berhak menerimanya.
“Apa dasarnya ketua RT mengalihkan bantuan yang merupakan hak saya dialihkan kepada orang lain? Hak saya dirampas oleh ketua RT. Saya ingin keadilan atas perlakuan ini,” kata dia. (*)