Jual Beli Saham Pertambangan Emas KUD Perintis Diduga Mengandung Unsur TPPU dan Penggelapan Pajak

oleh -
oleh
Harapan masyarakat Sulawesi Utara, tim dari Kantor Ditjen Pajak menurunkan tim untuk memeriksa dugaan penggelapan pajak pada transaksi saham pertambangan emas yang dikelola KUD Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOLMONG.  Transaksi jual beli saham tanah milik Dvd di lokasi pertambangan emas KUD Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) makin ramai menjadi bahan perbincangan publik. Sebuah sumber yang mengaku mengetahui transaksi tersebut menyebutkan, jual beli saham itu diduga kuat mengandung unsur penggelapan pajak dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

banner 720x90

Dugaan tersebut, ujar sumber tadi, berdasarkan bukti transaksi dilakukan dengan mata uang asing yakni dolar Singapura dan tidak ada pembayaran pajak atas jual beli saham tersebut. Pihak pembeli pada transaksi itu adalah YLM, seorang pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.    

Sumber menyebutkan, transaksi jual beli saham terjadi pada 3 Agustus 2019 di Hotel Senator Resort Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. Transaksi itu disaksikan dan disahkan oleh pengurus KUD Perintis. Mereka yang menyaksikan jual beli saham itu antara lain Ketua KUD Perintis Lambot Mamonto, Sekretaris KUD Perintis Ahmad Rivai, dan Bendahara KUD Sarif Alimudin.

Adapun yang dijadikan objek jual beli saham itu meliputi antara lain pabrik pengolahan emas di lokasi Rape di Desa Tanoyan,  tanah di lokasi Rape, lubang galian emas di lokasi Rape, satu unit mobil double cabin Toyota Hilux, satu unit loader, dan satu unit mobil dump truck. Nilai transaksi sekitar $Sin 1,255,000 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu dolar Singapura). 

Menurut sumber, foto-foto dan video transaksi tersebut telah beredar luas di kalangan publik. Dengan demikian, banyak yang meyakini transaksi itu benar-benar terjadi.  

“Transaksi ini diduga menggunakan uang hasil korupsi sehingga digunakanlah mata uang asing untuk menutupi jejak dan menyamarkan aset sehingga sulit dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK,” ujar dia. 

banner 720x90

Dengan begitu, lanjut sumber, tindakan YLM itu dapat dikategorikan dan memenuhi unsur TPPU.

Bersamaan dengan itu, negara juga dirugikan karena pada transaksi itu tidak ada pembayaran untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diduga terjadi penggelapan pajak.

Berita terkait: Oknum Pegawai Pajak di Sulut Diduga Melakukan TPPU

Sampai sekarang, kata sumber, belum ada tindakan nyata dari pihak Kanwil Ditjen Pajak  Provinsi Sulawesi Utara. Padahal kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu ormas besar di Manado yaitu Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BMAS) disertai dengan  bukti bukti pendukung  yang lengkap.

Yang lebih anehnya lagi, ujar dia, Kanwil Pajak Sulut tidak pernah memeriksa kewajiban atau kepatuhan perpajakan dari KUD Perintis.

Lalu pada 5 Desember 2019 untuk lebih menyamarkan tindak pidana korupsinya, saham pabrik pengeolahan emas dan tanah di Rape dialihkan kembali kepemilikannya dari YLM.

“Kami mengharapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menerjunkan tim guna memeriksa dugaan penggelapan pajak pada transaksi tersebut,” ujar sumber. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.