Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Kegiatan pembangunan gedung di Kampung Selakaso, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi mengorbankan pagar pembatas jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, untuk membuka akses lahan ke jalan nasional, para pekerja di lokasi pembangunan gedung itu membongkar pagar pembatas jalan yang dibangun pemerintah.
Belum jelas benar, apakah pembongkaran pagar pembatas tersebut sudah mengantungi izin dari pihak berwenang. Untuk jalan berstatus jalan nasional, penggunaan atau pembongkaran aset yang terletak di daerah milik jalan harus ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pembongkaran pagar pembatas ini sudah mengantungi izin dari pihak yang berwenang. Itu kata Pak Parmin,” ujar Abdin, pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.
Para pekerja membongkar pagar pembatas, ujar Abidin, atas perintah Parmin. Kemungkinan orang yang disebut-sebut bernama Parmin ini adalah pemilik atau pemborong bangunan. Abidin tidak menjelaskan kaitan Parmin dengan bangunan yang sedang dibangun itu.
Panjang pagar pembatas yang dibongkar mencapai sekitar 15 meter. Para pekerja mencabuti agar pembatas tersebut dan menggelatakkan bekasnya di pinggir jalan.
Parmin sendiri tidak ada di lokasi pembangunan. Berdasarkan keterangan Abidin, dialah yang mengetahui perihal perizinan untuk pembongkaran pagar pembatas tersebut. (*)