Wartawan E. Maurits Lokong
BOLMONG. Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wilayah Sulawesi Utara harus segera turun tangan memanggil dan memeriksa pegawainya berinisial YLM yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
YLM dibantu oknum pengusaha UT dan A sebagai tangan kanannya disinyalir telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 miliar hasil korupsi dana pajak sebagai saham di KUD Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan YLM dan oknum pengusaha pertambangan tersebut telah dilaporkan oleh Ormas Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BMAS) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Utara dan beberapa institusi penegak hukum lainnya.
Bahkan dikabarkan, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjun ke lokasi KUD Perintis yang berkedudukan di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong pada bulan Juli tahun 2020.
“Kami sudah melaporkan dugaan penjarahan uang negara tersebut kepada Kantor Pajak Wilayah Sulut dan APH. Bahkan tim KPK juga pernah datang ke lokasi, tapi hingga saat ini mereka tetap menjalankan aksinya,” kata salah seorang anggota BMAS kepada Bharindo, Jumat (26/2/2021).
YLM dan teman-temannya masih dengan bebasnya mengeruk hasil kekayaan alam berupa logam mulia di lokasi milik masyarakat adat di Desa Tanoyan dengan cara berinvestasi lewat KUD Perintis.
BMAS juga mengkritisi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara Dodik Samsu Hidayat yang tidak mengambil tindakan terhadap YLM sebagai anak buahnya. Padahal tindakan YLM jelas-jelas berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pak Didik Samsu Hidayat, Anda digaji oleh negara dari hasil pengumpulan uang rakyat melalui pajak. Tapi tindakkan Anda justru sebaliknya seperti melindungi oknum pelaku dan mafia penjarah uang pajak,” ujar pengurus BAMS tersebut.
BMAS menduga kasus tersebut sulit terungkap karena aksi pelaku diduga ditutup-tutupi oleh pihak pengurus KUD Tanoyan seperti ketua, sekretaris, dan bendahara KUD.
Dalam berbagai kesempatan mereka selalu mengeluarkan statemen di media bahwa hanya David Lim yang berinvestasi di KUD Perintis. Tetapi BMAS yakin David Lim telah menjual kepemilikan sahamnya di koperasi desa tersebut kepada YLM di tahun 2019.
Bahkan foto dan video tanda tangan peralihan kepemilikan tersebut telah beredar luas di masyarakat Tanoyan. Bendahara KUD Perintis Syarif Alimudin mengetahui persis prosesi serah terimanya. (*)