Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Polsek Cidahu, Polres Kabupaten Sukabumi telah menerima barang bukti kasus pengutipan dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh oknum ketua RT atas laporan Iis Sovyatul Hilda warga asal Kampung Bojongsari Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan barang bukti sesuai dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) No. Pol: STP/06/II/2021/ Reskrim. Berdasarkan surat tersebut, barang bukti diserahkan oleh Iwan Ferdiansyah kepada petugas kepolisian. Dalam perkara itu, Iis melaporkannya sebagai perkara pemerasan.
Tampak dalam video amatir, petugas Polsek Cidahu menerima barang bukti berupa amplop putih berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak sembilan lembar. Petugas terlihat hati-hati dan teliti menghitung lembaran uang kertas tersebut.
“Ini barang bukti nya, Pak, titipan dari Pak RT. Tolong dibuka saja langsung!,” ujar Iwan Ferdiansyah kepada petugas Polsek Cidahu dalam video amatirnya, Sabtu (20/02/2021).
Berita terkait: Warga Desa Jayabakti Polisikan Ketua RT Terkait Dana BPUM
Dalam Surat Tanda Penerimaan Polsek Cidahu juga dijelaskan perihal penyerahan barang bukti. Bahwa untuk melengkapi bukti-bukti, pihak kepolisian harus mencatat menurut berat, jumlah, jenis, ciri-ciri atau sifat khas masing-masing.
Dalam surat STP, kasus tersebut dinyatakan sebagai perkara tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUH Pidana. (*)