Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Penyaluran dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap I di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi masih berbuntut panjang. Seorang penerima BPUM Iis Sovyyatul Hilda yang beralamat di Kampung Bojongsari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi membuat laporan pengutipan kembali bantuan tersebut oleh oknum ketua RT.
Iis melaporkan pengutipan kembali yang disebutnya sebagai pemotongan kepada Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, Jumat (19/02/2021). Laporan polisi itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No. Pol: STPL/150/II/2021/DA.JBR/Res.SKI/Sek. CDh
Dalam laporannya, pemotongan dana BPUM diduga dilakukan oleh ketua RT di kediaman pelapor dengan jumlah potongan sebesar Rp900 ribu dari total dana BPUM yang diterima Iis sebesar Rp2,4 juta.
“Betul, saya sudah membuat laporan polisi karena merasa dirugikan oleh ketua RT yang mengambil kembali uang saya sebesar Rp900 ribu. Uang itu merupakan dana BPUM, totalnya Rp2,4 juta,” ujar Iis.
Saat ini, sambung Hilda, pihak kepolisian sedang memproses laporannya. Dia percaya, di tangan Polsek Cidahu, kasus pemotongan yang merugikan dirinya itu bisa ditangani dengan adil. (*)