Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Warga Kabupaten Sukabumi Eneng Gerhani mempermasalahkan adanya tindakan interogasi oleh oknum Polsek Sukaraja terhadap anak yang sedang dirawat di rumah sakit. Gerhani merasa keberatan terhadap tindakan oknum tersebut karena anak yang ditanyai sedang dalam keadaan sakit.
“Apakah Bapak-bapak Polisi dari Polsek Sukaraja bisa menunggu sampai anak itu sembuh dulu? Setelah sembuh baru ditanya,” kata Gerhani ketika ditemui di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Anak yang ditanya tersebut tiada lain keponakan Gerhani sendiri. Namanya C yaitu putra Agus Setiawan yang merupakan kakak kandung Gerhani.
Agus adalah tersangka penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/XI/2021/Jbr/Res. Sukabumi/Sek. Sukaraja tanggal 29 November 2021 atas nama pelapor Lijdia Maurens Smith.
“Saya sebagai adik dari Kang Agus mengadukan tindakan oknum anggota Polsek Sukaraja yang menginterogasi keponakan saya yang bertanya tentang orang tuanya,” jelas dia.
Saat itu C sedang sakit parah-parahnya. Kemudian datang oknum Polsek Sukaraja sebanyak 4 orang ke rumah sakit. Kata Gerhani, polisi merebut Hp milik C kemudian mengutak-atiknya. Tujuan polisi untuk mencari keberadaan Agus yang saat itu sudah DPO (daftar pencarian orang).
“Oknum polisi juga mengancam keponakan saya, jika ayahnya tidak ditemukan dalam waktu dekat ini maka foto sang ayah akan dibebarkan di tempat-tempat umum,” tutur Gerhani.
Apa yang disampaikan Gerhani merupakan pengakuan dari kakak kandung C yang sedang menunggui adiknya itu di rumah sakit. Gerhani percaya pada keterangan dari keponakannya itu.
“Bisakah polisi nanya-nanya anak yang sedang sakit perah tentang masalah orang tuanya? Mudah-mudahan saya mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini di Divisi Propam Polri,” ujar Gerhani.
Kasus yang menimpa Agus sampai sekarang masih dalam penyidikan. Polsek Sukaraja telah menahan Agus. Maurens yang melaporkan penganiayaan tiada lain istrinya sendiri. Pihak keluarga Agus meyakini, tidak ada tindak penganiayaan oleh Agus kepada Maurens. Peristiwa yang terjadi merupakan kecelakaan dalam rumah tangga.
“Tapi kakak saya sampai dimasukkan DPO,” ujar Gerhani. (*)