Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Diduga karena ceroboh, oknum PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi berani membuat Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Masalahnya pembuatan AJB baru tersebut berdasarkan AJB lama yang sudah diganti SHM.
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang dirugikan kepada polisi. Sampai Kamis (4/2/2021), kasus penerbitan AJB bermasalah tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran kepolisian.
“Penerbitan AJB itu menimbulkan kerugian pada masyarakat. Jadi kasusnya ditangani oleh polisi,” kata seorang saksi yang mengetahui perjalanan dan riwayat tanah yang diperjualbelikan tersebut.
Oknum PPATS Cikembar menerbitkan AJB tersebut pada bulan Februari tahun 2020, sekitar satu tahun yang lalu. Dia menerbitkan AJB baru itu berdasarkan AJB lama nomor 242/1990.
“Dia ceroboh dan kurang cermat dalam menerbitkan AJB tersebut. Oknum ini tidak memperhatikan arsip pertanahan di Kantor Kecamatan Cikembar,” ujar dia.
Faktanya bidang tanah yang dijual itu telah memiliki bukti kepemilikan privat tertinggi yakni SHM dengan nomor 49 tahun 1990.
“Ini ganjil. Ada tanah telah memiliki sertifikat, tapi diperjualbelikan dengan dasar AJB yang lama yang sebenarnya sudah tergantikan oleh sertifikat,” tutur dia.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tanah itu dijual bukan oleh pemiliknya. (*)