Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Keluarga tersangka Agus Setiawan yang tersandung dugaan tindak penganiayaan meminta perlindungan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang oleh salah satu oknum Polsek Sukaraja dalam menangani kasus yang melibatkan Agus tersebut.
“Saya datang ke Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Kami yakin Mabes Polri akan merespon dan menindaklanjuti laporan dari kami,” kata Eneng Gerhani, adik kandung Agus Setiawan ketika ditemui di Divisi Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Objek laporan yang dilaporkan oleh Gerhani adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/64/XI/2021/Jbr/Res. Sukabumi/Sek. Sukaraja tanggal 29 November 2021 atas nama pelapor Lijdia Maurens Smith. Dia mengharapkan ada pemeriksaan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara Agus.
Pihak keluarga sejak awal meyakini, kasus yang dilaporkan Maurens bukanlah tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Agus, melainkan kecelakaan di dalam rumah tangga. Menurut mereka, tidak ada penganiayaan yang dilakukan Agus terhadap Maurens yang tidak lain adalah istrinya. Namun, dalam penanganan kasus tersebut, Agus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan dalam penanganan perkara ini supaya pemeriksaan terhadap saudara kami dapat dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Gerhani. (*)