Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Para petani di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang sedang berselisih lahan dengan PT Bogorindo mendapat hembusan angin segar dari kejaksaan dan DPRD setempat. Mereka menerima kabar gembira karena berpeluang untuk menggarap lahan perkebunan di Desa Tenjojaya secara legal.
Kabar gembira itu didengar para petani dalam pertemuan audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (27/12/2021). Pada pertemuan itu hadir Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, S.H., perwakilan BPN Kabupaten Sukabumi, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS), para petani, dan kuasa hukum petani Abdullah, S.H.
Selama ini para petani tidak dapat menggarap lahan eks Perkebunan Tenjojaya karena statusnya sebagai sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung. Lalu dalam pertemuan itu Aditia mengatakan, para petani mempunyai peluang untuk menggarap lahan tersebut. Para petani menggantungkan hidup dari pertanian sehingga bagi kejaksaan tidak ada persoalan jika mereka menggarap lahan eks Perkebunan Tenjojaya.
Menurutnya, dengan digarap oleh para petani tanah menjadi makin subur dan luasnya tidak akan berkurang satu jengkal pun. Permasalahan justru ditimbulkan oleh pihak yang melakukan penambangan ilegal karena sifatnya merusak tanah.
“Yang menjadi masalah justru penambangan liar yang tidak memiliki izin di atas lahan tersebut. Ada juga penjualan tanah untuk kepentingan kelompok tertentu. Jadi kami memandang tidak ada masalah para petani menggarap kembali lahan tersebut,” kata Aditia.
Pembelaan untuk para petani juga diucapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Dia menyatakan sangat prihatin atas larangan petani menggarap lahan, bahkan tanaman milik mereka dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai wakil rakyat, Yudha berjanji akan memperjuangkan keinginan dan aspirasi para petani.
“Kami akan mencari jalan keluar yang terbaik bagi petani dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks perkebunan tersebut melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Setelah pertemuan dengan petani, ujar dia, DPRD akan menugaskan Komisi I untuk melakukan rapat lanjutan. Nantinya para wakil rakyat akan membuka komunikasi dengan pihak PT Bogorindo dalam rangka mencari solusi atas permasalahan lahan eks Perkebunan Tenjojaya yang berlarut-larut.

Dalam audiensi itu, kuasa hukum penggarap Perkebunan Tenjojaya, Abdullah, S.H. sangat menyayangkan pohak PT Bogorindo tidak hadir dalam pertemuan. Itu artinya perusahaan tersebut tidak menghargai DPRD dan pemda. Sudah dua kali PT Bogorindo tidak memenuhi undangan untuk pembahasan mencari solusi atas permasalahan lahan eks Perkebunan Tenjojaya.
Permasalahan lahan Tenjojaya terjadi pada tahun 2016 silam yakni dengan terbitnya sertifikat HGB atas lahan tersebut. Legalitas HGB itu diragukan sebab cacat administrasi dan cacat hukum.
“Sudah jelas, penerbitan sertifikat HGB itu cacat hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah. Beberapa orang yang terlibat dalam permasalahan Perkebunan Tenjojaya itu merugikan negara,” ujar Abdullah.
Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa yakni Usman Efendi dan Rudolf Imam Susanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Usman dan Rudolf terbukti melakukan korupsi berupa penghilangan tanah negara seluas 299 hektar di bekas Hak Guna Usaha perkebunan di Desa Tenjojaya.
“Kami akan mengambil langkah untuk membatalkan sertifikat HGB. Langkahnya bisa langsung ke BPN pusat atau melayangkan gugatan ke PTUN Bandung,” kata Abdullah. (*)