
Wartawan Tim Bharindo
Korban jebolnya Beronjong pada Irigasi Muara Cibodas, Peri dari Dusun Mekarsari RT 06 RW 04 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menuntut ganti rugi berupa uang tunai kepada pihak penanggung jawab proyek.
Aset milik Peri berupa empang ikan dan kebun ubi jalar terkubur oleh reruntuhan material bangunan yang roboh. Sehingga peluangnya sangat kecil untuk diselamatkan lagi.
Karena untuk mengeruk dan mengangkat sisa puing-puing bangunan yang menenggelamkan harta bendanya itu butuh biaya besar. Dia juga membutuhkan suntikan modal untuk kembali memulai usaha.
“Saya menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jumlah ini memperhitungkan jumlah nilai kerugian atas aset-aset yang hancur karena tertimbun oleh reruntuhan irigasi,” kata Peri kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Peri sudah tiga kali mengalami peristiwa seperti itu. Kejadian yang ketiga kali ini merupakan yang terparah.
Saat kejadian pertama ujarnya, dia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1 juta dari pengurus mitra cai. Kemudian kedua kalinya, dia juga mendapat ganti rugi yang sama dengan jumlah yang tidak disebutkan.
“Tapi untuk yang ketiga kali ini, saya bingung harus mengadu dan menuntut tanggung jawab sama siapa. Sementara penghasilan dari empang ikan dan bertani ubi jalar selama ini menjadi mata utama untuk menghidupi keluarga. Dengan musibah ini, terpaksa saya harus memutar otak agar dapur rumah tetap ngebul,” ujarnya. (*)