Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Para pengancam yang menyebarkan ancaman maut melalui WA atau media sosial dapat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut UU ini, mereka yang menyebarkan ancaman melalui media sosial akan menghadapi ancaman hukuman penjara atau hukuman dalam bentuk denda.
Ketentuan itu tercantum pada Pasal 45B UU tentang ITE. Pasal tersebut menegaskan, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selengkapnya Pasal 45B berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Salah satu korban yang pernah mengalami ancaman seperti dimaksud UU ITE itu adalah Si, wartawan Bharindo. Tanpa sebab dan dasar, Si menerima ancaman dari seorang pengusaha batu kapur asal Fujian China berinisial LM. Dalam ancaman yang diterimanya, Si akan dibunuh oleh LM jika bertemu.
Walaupun kejadiannya sudah lama yakni pada 15 November 2020, Si tidak bisa melupakan ancaman dari LM tersebut. Dia merasa ketakutan atas ancaman itu. Si pun menginginkan penyelesaian secara hukum karena ancaman yang diterimanya menyangkut keselamatan nyawa dan jiwa.
“Makanya ancaman dari LM dilaporkan kepada kepolisian untuk penyelesaian secara hukum,” kata Si, Minggu (7/2/2021).
Walaupun LM bukan WNI, kata Si, pengusaha yang tinggal di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi itu tetap harus mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Dia tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Setahu saya, siapa pun tidak boleh mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang isinya mngancam orang lain,” ujar Si. Pernyataan Si itu sejalan dengan UU tentang ITE Bab VII yang memuat Perbuatan yang Dilarang. Pasal 29 pada UU tersebut menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (*) |