Warga Desa Parakanlima Ngotot Pertanyakan Pungutan pada PTSL

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Sejumlah warga Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan pngutan yang diberlakukan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Mereka menyebut pungutan tersebut sebagai pungli karena PTSL sudah diputuskan oleh pemerintah sebagai program gratis.

banner 720x90

Salah seorang warga Desa Parakanlima yang mempertanyakan pungutan PTSL itu adalah Acim. Dia termasuk warga yang ikut dalam program PTSL. Dalam program ini, Acim diharuskan membayar biaya di atas Rp200 ribu yaitu bervariasi mulai Rp225.300.450.

“Saya mendengar dari masyarakat dan media massa bahwa PTSL gratis. Program ini terus digembar-gemborkan sebagai program yang tidak dipungut biaya. Kenyataannya ada pungutan mencapai ratusan ribu rupiah untuk tiap bidang tanah,” kata Acim kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Acim sering mendengar aparat penegak hukum, khususnya polisi menindak para pelaku pungli yang memungut uang tidak jelas peruntukannya dengan besaran antara Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Bahkan pelakunya tidak jarang diamankan oleh kepolisian.

“Dalam program PTSL ini pungutannya bukan lain ribuan, tapi mencapai ratusan ribu rupiah. Apakah ini termasuk pungli yang harus ditindak oleh polisi? Kalau termasuk pungli, anehnya para pelaku dibiarkan sampai sekarang,” ucapnya.

Dia pun mengharapkan aparat penegak hukum memberikan kepastian tentang status pungutan pada program PTSL. Kalau itu termasuk pungli, hendaknya polisi segera mengambil tindakan dengan menindak dan mengamankan pelakunya. Karena, kata Acim, perintah Presiden kepada Kapolri sangat jelas, polri harus menindak pelaku pungli. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.