Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Pemerintah Desa (Pemdes) Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi membayarkan dana insentif untuk anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) secara konsisten dan rutin. Dalam satu tahun, pembayaran untuk dana insentif Linmas dilakukan sebanyak dua kali.
Kepala Desa Balekambang Yudi Setiadi menjelaskan, dana insentif untuk Linmas sudah dianggarkan pada Dana Desa (DD) yang ditetapkan tiap tahun. Karena itu pemdes tidak pernah lalai dalam membayarkan dana insentif untuk anggota Linmas.
“Kami tidak pernah telat apalagi lalai dalam membayarkan dana yang menjadi hak rekan-rekan anggota Linmas karena sudah ada aturannya,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Karena hak dana insentifnya selalu dibayar, ujar kades, seharusnya anggota Linmas memberikan timbal balik untuk desa dan masyarakat. Dia mengakui tugas pokok dan fungsi Linmas sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
Timbal balik yang dimaksud, kata Yudi, adalah kegiatan yang dapat dilakukan anggota Linmas di luar kewajiban utama. Pemdes Balekambang tidak menuntut timbal balik yang berlebihan, tapi masih dalam batas yang wajar.
“Misalnya bisa saja rekan-rekan anggota Linmas itu secara bergiliran piket di desa. Bisa juga ikut menjaga kebersihan di lingkungan kantor desa misalnya mengumpulkan sampah dan membuangnya ke tempat penampungan sampah,” tutur Yudi.
Menurut dia, imbauan yang disampaikannya kepada anggota Linmas masih dalam batas kewajaran agar kesannya positif untuk semua pihak. Jangan ada kesan, dana insentif tidak diimbangi dengan pemenuhan kewajiban atau timbal balik untuk kepentingan masyarakat.
“Di desa kami terdapat 50 anggota Linmas yang insentifnya dibayarkan dalam dua termin setiap tahunnya,” kata Yudi. (*)