Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Janda tua bernisial N warga Kampung Parakanlima RT 03 RW 03 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diketahui tidak bisa mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sitematis Langsung) karena tidak punya uang untuk pendaftaran sebesar Rp300 ribu.
Selain itu, Janda N yang terdaftar sebagai penerima salah satu jenis bantuan juga mendapat perlakuan tidak adil dari Ketua RT setempat. Ketua RT mengambil kembali uang Rp600 ribu dari Janda N dengan dalih dana itu bukan untuk dirinya melainkan untuk Ibu Haji A. Padahal, jika dalih ketua RT benar, kenapa bukan Haji A yang mengambil sendiri dana bantuan tersebut?
Berdasarkan investigasi lapangan, Tim berhasil mewawancarai beberapa warga. Menurut warga, Janda N ini merupakan warga kurang mampu dan diketahui selalu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Ibu N merupakan warga kurang mampu. Selepas suaminya meninggal dia kelihatan kesulitan dalam menjalani hidup. Makanya wajar kalau dia tidak mampu membayar pendaftaran PTSL atau sertifikat gratis,” kata salah satu warga Parakanlima kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Padahal, lanjut warga tersebut, program PTSL justru diperuntukan untuk orang-orang seperti Janda N. Karena program tersebut merupakan program gratis dari pemerintah. Kalaupun ada biaya, kata dia, itu hanya biaya untuk materai dan bisa dibantu dengan cara subsidi silang dari warga yang mampu membayar.
Saat ditanya berkenaan dengan tindakan ketua RT yang telah berbuat tidak adil kepada N, warga tersebut menjawab tahu persis masalah tersebut karena dia merupakan tetangganya. Waktu itu Ibu N disuruh membawa KK dan KTP ke desa oleh Ketua RT. Namun setelah mendapat bantuan Rp600 ribu, Katua RT menemui Ibu N di rumahnya dan meminta kembali uang bantuan tersebut.
“Setelah Janda N tiba di rumah, uang itu diminta oleh Pak RT Dayat, katanya itu haknya Ibu Haji A. Yang saya tahu, Ibu N hanya diberi 100 ribu untuk pengganti ongkos. Sebenarnya saya merasa kasihan tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang membantu Janda N, baik untuk mengikuti program PTSL maupun memberi penjelasan terkait data penerima bantuan sosial. Janda N masih tetap membutuhkan keadilan untuk mendapatkan hak yang sama karena merasa sebagai warga tidak mampu. (*)