Wartawan Budiman
SUMBAWA. Tiga pemuda tanggung diamankan Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB Briptu Ali Hukman karena tertangkap tangan membawa sabu. Mereka diamankan di sekitar Lapas Sumbawa, Jumat (30/4/2021) menjelang pukul 15.00 WITA.
Para pemuda yang diamankan itu terdiri dari FJ (18) warga Dusun Pemasar Dalam RT 06 RW 02, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa; BH (19) alamat sama dengan FJ, dan YP (18) asal Desa Ranan, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YP merupakan pemilik sabu. Ketiganya diamankan di Polres Sumbawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di kepolisian, penangkapan FJ, BH, dan YP berawal dari tindakan ngawur mereka menenggak miras jenis brem di Bendungan Simu. Mereka membawa lima botol brem ukuran tanggung yang dibelinya dari Desa Simu.
Setelah minum brem, ketika pemuda itu berencana untuk balik ke arah kota Sumbawa Besar. Namun YP meminta kepada FJ untuk mampir di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. FJ pun mampir ke Serading yang ternyata untuk membeli sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp150.000. Itu sabu akan dikonsumsi di rumah kos YP.
Kemudian mereka menuju kota dengan sepeda motor. Di perjalanan, sepeda motor yang mereka tumpangi berjalan satu arah dengan mobil SSI yang dikawal oleh anggota Brimob Polda NTB, Briptu Ali Hukman.
FJ yang mengendari sepeda motor Kawasaki jenis KLX tidak memberikan jalan kepada mobil SSI. Briptu Ali Hukman merasa penasaran dan curiga dengan tingkah laku ketiga pemuda tersebut.
Selanjutnya Briptu Ali memberhentikan sepeda motor mereka di depan Lapas Sumbawa. Dia menanyakan maksud mereka menghalang-halangi mobil SSI. FJ menjawab hanya untuk bersenang-senang saja. Jelas jawaban ini karena pengaruh miras.
Pada saat motor berhenti, Briptu Ali melihat YP membuang sesuatu ke parit di samping Lapas Sumbawa. Setelah bertanya jawab, dia langsung mencari benda tersebut.
Tidak berapa lama Briptu Ali menemukan benda di dalam plastik bening yang kemudian ternyata sabu. Sebagai bhayangkara negara, dia langsung bertindak dengan mengamankan ketika pemuda itu beserta sejumlah barang bukti.
Briptu Ali menyerahkan FJ, BH, dan YP ke polisi. Kini mereka diamankan di Satresnarkoba Polres Sumbawa berikut barang bukti berupa satu poket sabu, uang tunai sebesar Rp210.000, 3 buah HP Android, dan dompet berwarna hitam.
Komandan Kompi I Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTB, Iptu Nurdin, S.A.P. mengapresiasi dan memuji keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. (*)