Wartawan Budiman
BIMA. Seorang oknum guru honorer berinisial MA (38) asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima harus berurusan diamankan polisi. Hal ini dikarenakan MA membeli satu unit motor yang merupakan hasil curian.
Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Jufrin menjelaskan, MA ditangkap pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan MA berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor pada tahun 2020 lalu. Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” kata Iptu Jufrin.
Untuk mengungkap kasus itu, tim langsung menuju rumah MA dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang sudah diubah menjadi warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Nomor rangka sepeda motor itu MH1JFM221EK005514 dengan nomor mesin JFM2E-2061226. Ciri-cirinya sama dengan motor yang dilaporkan hilang.
“Tim menemukan motor itu di bawah kolong rumah MA di Desa Soki,” jelasnya.
Dari hasil interogasi MA, lanjut Iptu Jufrin, motor tersebut dibeli dari HR yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Polres Bima. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga penadah serta barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bima.
Dalam kasus itu terduga pelaku akan dikenakan Pasal 480 tentang penadahan.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli jenis barang apapun dari hasil curian. Teliti asal usul barang yang dibeli, pastikan barang itu memiliki surat kepemilikan yang lengkap.
“Bagi siapa pun yang menjadi penadah motor hasil curian, kami akan tindak tegas,” tandas Kasubbag Humas. (*)