Dua Bandar Narkotika Digulung Polres Bima Kota

oleh -
oleh
Para terduga bandar sabu yang diamankan polisi beserta barang bukti sabu, uang, dan amunisi aktif.
banner 720x90

Wartawan Budiman                                              

KOTA BIMA. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima Kota, Polda NTB kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Kali ini jajaran Satres Narkoba itu menggulung dua orang terduga bandar sekaligus pemilik kafe hiburan malam di Kota Bima, Senin (26/4/2021) sore. 

banner 720x90

“Informasi dari masyarakat, selain terduga ini merupakan bandar narkotika jenis sabu juga memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K. kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Pada saat penangkapan, kedua terduga bandar narkotika berinisial AK (39) dan perempuan berinisial HA (32) menyimpan sabu di kaos kaki anak kecil yang berusia dua tahun. Tapi petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeladahan.

Dari dalam kaos kaki anak, tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu sebesart 3,45 gram.

Selain itu tim mengamankan handphone, klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan. 

Untuk menemukan berbagai barang bukti, tim melakukan penggeldahan sampai tiga kali di tiga lokasi berbeda.

banner 720x90

Pada lokasi penangkapan, tim tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan. Namun pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan kafe milik pelaku AK, tim menemukan amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.

“Sementara di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan para Polwan, tim menggeledah anak berusia 2 tahun dan menemukan lima poket sabu yang disimpan di dalam kaos kaki anak tersebut,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan anak, barang tersebut disimpan pelaku AK yang merupakan pamannya. Kedua pelaku mengakui jika sabu tersebut milik mereka  yang baru saja dibeli secara patungan seharga Rp7,5 juta dari seseorang berinisial KOL.

“Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kami,” kata AKBP Haryo Tejo. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.