Pembobol Kotak Amal Masjid di Nagrak Dititipkan di Polres Sukabumi

oleh -
oleh
IR, pelaku pembobol kotak amal di Masjid Al-Qudsi Perum Taman Lestari RT 03 RW 11, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Pelaku pembobol kotak amal masjid, IR (31) dititipkan oleh Polsek Nagrak ke Polres Sukabumi. Penitipan tahanan itu dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polsek Nagrak. Keterangan IR dan para saksi, keterangan pelapor, dan barang bukti memperkuat status tersangka tersebut.

banner 720x90

“Tersangka beserta barang bukti telah dititipkan di Polres Sukabumi. Proses hukumnya terus dilanjutkan,” kata Kapolsek Nagrak Iptu Teddi Armayadi, S.H., M.H., Rabu (14/4/2021).

Ditangkapnya IR bermula dari laporan pengurus DKM Al-Qudsi di Perum Taman Lestari RT 03 RW 11, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi bernama Uken Sutisna (43) pada Senin (12/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.  Uken melaporkan terjadi pembobolan kotak amal dan pencurian uangnya di Masjid Al-Qudsi sekitar pukul 13.50 WIB.

Berdasarkan laporan Uken diketahui pelaku pembobol kotak amal berpura-pura shalat. Setelah situasi sepi, pelaku merusak kunci gembok kotak amal. Setelah berhasil membongkar kunci gembok, pelaku mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal, lalu pergi. 

Berbekal laporan dari Uken, Unit Reskrim Polsek Nagrak mendatangi Masjid Al-Qudsi dan mencari keterangan dari para saksi untuk mengetahui ciri-ciri pelaku serta melihat CCTV di masjid tersebut.

Setelah mengetahui wajah dan ciri-ciri pelaku, petugas mencari informasi tentang orang yang wajahnya terekam CCTV. Didapatlah informasi bahwa orang itu bernama IR tinggal di Kampung Cipetir RT 02 RW 14, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.

banner 720x90

Selepas pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim bergerak ke rumah IR. Tanpa kesulitan petugas menangkap IR dan mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari sweater warna merah, kemeja, tas hitam, dan uang sebesar Rp151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.