Wartawan Heri Setiawan
SUKABUMI. Aksi pungutan liar atau pungli di lingkungan madrasah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, kecuali untuk tujuan penguatan dan peningkatan mutu pendidikan. Itupun harus ditempuh melalui proses musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan jajaran kepengurusan melewati mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Kelompok Kepala Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan S.Ag., M.Pd., M.M. saat bersilaturahmi dengan awak media, Minggu (11/4/2021).
“Saya menyerukan rekan-rekan di setiap sekolah binaan, khususnya bagi pengelola Madrasah Tsanawiyah agar tidak mengutip dana apapun termasuk untuk kepentingan organisasi di luar kepentingan penguatan dan peningkatan kualitas pendidikan. Kalaupun ada pungutan itu harus ditempuh melalui proses musyawarah dalam tubuh organisasi,” kata Wawan.
Aksi pungli, lanjut dia, tidak dibenarkan dan harus dihindari agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemuadian hari. Jika sampai terjadi persoalan tentu bisa berdampak buruk pada citra dan nama baik organisasi, khususnya KKMts.
Selaku Wakil Ketua PGM (Persatuan Guru Madrasah) Kabupaten Sukabumi yang juga Kepala MTs Negeri 3 Sukabumi, dia dikenal dekat dengan kalangan pendidik termasuk dengan media. Lewat media dia bisa mencurahkan gagasan dan ide kreatif untuk memajukan dunia pendidikan saat ini.
“Alhamdulilah jalinan silaturahmi kami dengan siapapun akan selalu terbuka termasuk kepada rekan rekan media. Silahkan temui kami apabila membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kemajuan pendidikan khususnya MTs untuk menciptakan Sukabumi yang lebih baik dan religius,” ungkapnya. (*)