Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Tim Opsnal Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, berhasil membekuk 2 orang terduga penjual miras berinsial AS (46) dan R (50). Selain itu, tim juga menyita 178 botol miras tradisional jenis tuak putih.
Penangkapan penjual miras dan penyitaan barang buktinya itu dilakukan pada Operasi Pekat Rinjani 2021. Operasi Pekat dilancarkan di Jalan Raya jurusan Pohgading – Labuhan Lombok tepatnya di depan Pasar Apitaik di Desa Apitaik, Kecamatan Pribggabaya, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, S.H. mengatakan, dia bersama Kanit Reskrim Ipda Abdul Hadi, S.H. melakukan pengintaian dan membututi para pelaku dari mulai perbatasan wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Lombok Timur, tepatnya di wilayah Jengik.
“Kami mendapat informasi warga yang menyatakan ada rencana pengiriman miras dari wilayah Kabupaten Lombok Barat ke Kecamatan Pringgabaya dengan menggunakan mobil mini bus. Kami dan anggota mulai membuntuti pelaku mulai dari Lombok Tengah hingga Lombok Timur,” jelas Totok
Dalam operasinya, polisi pun melakukan penyekatan dan razia di depan Pasar Apitaik yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Pringgabaya Ipda I Gusti Ngurah Rai. Benar saja, saat operasi digelar mobil dengan ciri-ciri yang sudah diidentifikasi polisi melintas di depan Pasar Apitaik.
Tim operasi segera memberhentikan mobil tersebut. Selanjutnya melakukan penggeladahan di dalamnya. Dari penggeladahan itu, polisi menemukan miras yang dikemas di dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang dimasukan ke dalam 4 buah karung.
Di dalam kendaraan, R sebagai pemilik mobil dan AS sebagai pemilik miras tidak berkutik. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Pringgabaya beserta barang bukti miras.
“Semua miras dari operasi tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Pringgabaya, termasuk para pembawanya,” ujar AKP Totok.
Guna pengembangan penyelidikan, polisi menahan AS dan R. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Polisi juga memeriksa 2 orang saksi yakni Putrawadi, S.H. dan Abdul Hapid untuk dimintai keterangan. (*)