Wartawan Asep
SUKABUMI. Kabupaten Sukabumi bebas prostitusi sudah menjadi gerakan sosial di masyarakat. Dukungan kepada pemerintahan setempat terhadap penggusuran sarang-sarang maksiat terus mengalir. Dukungan juga datang dari elemen masyarakat di wilayah Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Bahkan di jalan raya, warga memasang spanduk bertuliskan “Kami warga masarakat Cijambe Desa Sindangresmi Kecamatan Jampangtengah menolak keras adanya warung remang remang (warem) yang menyediakan minuman keras serta melakukan kegiatan prostitusi”.
Di sekitar kawasan SPBU Pasirkawung, hutan jati di Kampung Cijambe RT 13 dan Kampung Ciareuy RT 14 RW 04 Dusun II Desa Sindangresmi terdapat beberapa warung remang-remang yang diduga dijadikan cafe dan prostitusi terselubung.
Berita terkait: Warga Desa Sindangresmi Desak Aparat Menindak Warem di Pasirkawung
Pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk menolak dan menghentikan warem-warem tersebut. Warga sudah jengah terhadap para pemilik warem yang tidak bisa diingatkan dengan cara-cara persuasif.
“Spanduk ini dibeli dan dipasang secara swadaya oleh masyarakat yang mendukung upaya pemerintahan dalam mewujudkan daerah bebas prostitusi dan miras,” ujar seorang tokoh masyarakat Sindangresmi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/3/2021).
Mereka berharap dengan cara memasang spanduk para pemilik warem menghentikan kegiatan negatifnya lalu mereka berjualan secara normal, dalam arti mencari rezeki yang halal dan berkah.
Ikhtiar ini, sambung dia, juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan warga di dua RT dengan pemilik warung untuk menghilangkan praktik prostitusi dan miras di tempat tersebut.
“Iya, ini tindak lanjut dari kesepakatan warga dengan pemilik warem dan unsur pemerintah desa, namun sepertinya kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh pemilik warung. Buktinya, sampai sekarang warung itu masih tetap jalan dan diduga ada prostitusi di dalamnya,” ujar dia. (*)