Wartawan Asep
SUKABUMI. Warga Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mendesak aparat penegak perda dan penegak hukum untuk menindak para pemilik warung remang-remang (warem) yang tetap menjalankan usahanya. Mereka menduga di warem tersebut terjadi praktik prostitusi yang nyata-nyata melanggar ajaran agama dan hukum negara.
Warem tersebut berada di kawasan SPBU Pasirkawung sekitar hutan jati yang bertertangga dekat dengan Kampung Cijambe RT 13 dan Kampung Ciareuy RT 14 di wilayah RW 04 Kedusunan II Desa Sindangresmi.
Warga di dua RT menolak keras warem karena ada praktik prostitusi di dalamnya. Mereka sudah membuat kesepakatan dengan pemilik warung untuk menghilangkan praktik prostitusi di tempat usaha tersebut.
Para pemilik warem dan masyarakat serta unsur pemerintah desa telah membuat surat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar norma.
“Namun kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pemilik warung remang –remang. Sampai sekarang warung remang-remang masih tetap jalan dan diduga ada praktik prostitusi di dalamnya,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Sindangresmi yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (19/3/2021) malam.
Masyarakat, ujar dia, tidak mungkin membongkar warem tersebut sebab tidak memiliki kewenangan. Karena itu masyarakat menyerahkan permasalahan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan.
“Warga telah membuat surat penolakan disertai ratusan tanda tangan warga. Sekarang bagian aparat pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menertibkan tempat tersebut,” tuturnya.
Sekitar 8 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 27 Juli 2020, unsur pemerintahan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat membuat kesepakatan pada musyawarah bersama untuk menindak warem tersebut. Kesepakatan ditandatangani oleh pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan puluhan warga.
Pada musyawarah itu dicapai beberapa kesepakatan antara lain:
- Menerbitkan aturan tidak diperbolehkan menjual narkotika, miras, dan kegiatan prostitusi oleh semua warung/tempat usaha di area Ciareuy dan Cijambe
- Menyepakati jika ada warung/ tempat usaha yang melakukan kegiatan menjual narkotika, miras, dan prostitusi setelah diperingatkan, masyarakat akan membongkar warung tersebut
- Menyepakati meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti aparat yang berwenang dalam penertiban lingkungan
Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sindangresmi Yan Mardiyana, S.IP., Ketua BPD H. Ade Guswasra, S.Pd.I., Ketua MUI M. Salim, Ketua DMI Ustadz M. Machbub, Kadus II Hendar, S.Pd., Ketua Karang Taruna Jatmaludin, Ketua Qastuba Jajat, Ketua Majelis Hidayah Al-Baroqah Hj. Kakay, Ketua RT 13 Cijambe D. Syamsudin, Ketua RT 14 Ciareuy Ojeng, dan Ketua RW 04 Deden Komarudin. (*)