Warga Resah, Kios Kecil di Kampung Paledang Diduga Menjual Tramadol

oleh -
oleh
Dari kios inilah, penjual obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas dengan leluasa melayani para pembeli dari berbagai kalangan usia.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Warga Kampung Paledang RT 03 RW 46 Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi merasa resah. Penyebabnya di lingkungan mereka terdapat kios kecil yang diduga menjual obat-obat terlarang untuk dijual bebas jenis tramadol dan hexsimer. .

banner 720x90

Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap saat para pembeli berdatangan ke kios tersebut. Sebagian mau membeli barang kebutuhan sehari-hari seperti kopi, sabun, pembersih piring, atau barang lainnya. Tapi ada juga yang datang khusus untuk membeli tramadol.

“Ya setiap hari para pembeli tramadol hilir mudik ke kios itu. Laku sekali seperti berjualan goreng-gorengan. Para pembeli berasal dari berbagai kalangan usia,” kata seorang warga Kampung Paledang yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (27/2/2021).

Menurut dia, tidak hanya dirinya yang resah dengan aktivitas penjualan obat-obat terlarang di kampungnya.  Semua warga dibuat resah dan merasa terganggu. Kehadiran kios yang menjual obat terlarang dapat memicu efek negatif jika anak-anak muda memakannya.

“Pedagang itu menjual tramadol kepada anak-anak muda tanpa takut kepada aparat penegak hukum. Kalau tidak percaya, coba nanti ditanya-tanya ke warga yang lainnya,” ujar dia.

Warga tersebut berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak penjual obat-obatan terlarang itu. Dia yakin kios itu tidak memiliki izin untuk menjual tramadol dan hexsimer.

banner 720x90

Kios itu menjual tramadol dengan harga Rp50 ribu untuk 10 butir dan hexsimer dengan harga Rp100 ribu untuk lima butir. Berdasarkan pantauan Tim Bharindo, kios tersebut juga menjual tramadol dan hexsimer secara eceran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.