Perlindungan Masyarakat terhadap Covid-19 Dimasukkan ke dalam Perda Jabar tentang Kamtibmas

oleh -
oleh
Gubernur Jabar HM. Ridwan Kamil (kanan) menandatangani naskah persetujuan penetapan dua raperda menjadi perda untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

BANDUNG.  Gubernur Jawa Barat HM. Ridwan Kamil bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menandatangani persetujuan bersama  penetapan dua raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021).

banner 720x90

Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal-pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakan protokol kesehatan di tempat umum.

“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait COVID-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” ujar Gubernur Ridwan Kamil.

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

“Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi Covid-19”, tutur Kang Emil.

banner 720x90

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19.”Kami mereorientasi, banyak  mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD”, sebutnya.

Kang Emil berharap, dua perda revisi tersebut membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Ia optimistis tahun 2021 Covid-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.

“Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar”, harapnya.

Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. (Sumber Pemprov Jabar)

No More Posts Available.

No more pages to load.