Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Toko kelontong di Kampung Paledang RT 03 RW 46 Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pernah berurusan dengan hukum. Dua penjaga tokonya ditangkap polisi atas tuduhan menjual obat-obatan berbahaya dan terlarang jenis tramadol dan hexsimer.
“Ya, dua penjaga toko sebelum saya ditangkap polisi dan ditahan. Sampai sekarang belum keluar,” kata penjaga toko kelontong yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Bharindo, Sabtu (27/2/2021).
Namun, toko tersebut tetap buka. Bahkan berdasarkan pengamatan dan pemantauan langsung, penjaga tersebut terus melayani para pembeli obat-obatan terlarang. Dengan wajah tenang dan tanpa dosa, penjaga toko menyerahkan tramadol dan atau hexsimer sesuai pesanan pembelinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran warung penjual obat-obatan terlarang itu telah meresahkan warga. Mereka khawatir dampak dari tramadol dan hexsimer akan membuat anak-anak muda di Kampung Paledang kecanduan dan lama-kelamaan menjadi hamba narkoba.
“Ini harus dicegah. Polisi atau aparat dari pemda harus bisa menghentikan penjualan obat-obatan berbahaya di warung tersebut,” ujar seorang warga Kampung Paledang.
Bukti bahwa warung itu melanggar hukum sudah cukup yakni dengan ditangkapnya dua orang penjaga yang bertugas pada periode sebelumnya. Sampai sekarang, ujar dia, aktivitas penjualan obat-obatan terlarang masih berlangsung di warung tersebut.
Karena itu, dia mendesak polisi untuk menghentikan penjualan obat-obatan terlarang di toko kelontong itu. Warga tersebut khawatir, jika polisi tidak mengambil tindakan, masyarakat akan murka dan bertindak di luar prosedur.
Menurut informasi, pemilik toko itu berasal dari salah satu provinsi di Pulau Sumatera. (*)