Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Kapolsek Sakra, Polres Lombok Timur, Polda NTB, Iptu Suyono memimpin penangkapan seorang pemasok minuman keras jenis tuak bernama Sah alias Amaq Rn, warga Sangeang, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 06.20 WITA.
Polisi menangkap Sah di Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra ketika akan mengirimkan miras ke dusun tersebut.
Dalam penangkapan itu, Iptu Suyono berseta jajarannya sukses membekuk Sah serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis tuak yang dikemas dalam 20 buah botol air mineral.
Selain menyita puluhan botol miras, aparat juga mengamankan 1 unit motor merk Vario CW dengan Nopol DR 3435 KR. Dengan kendaraan inilah, Sah mengirimkan miras ke para pelanggannya.
Penyergapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kerap menemukan orang tidak dikenal keluar masuk wilayahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dan petunjuk dari warga setempat. Setelah itu kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu untuk memburu pelaku,” kata Iptu Suyono.
Operasi penangkapan digelar Kapolsek bersama jajarannya antara lain Kanit Reskrim, Kanit Provost, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas Desa Suwangi Timur, dan 2 anggota jaga.
Berdasarkan pengakuan Sah, polisi juga menggrebek rumah Jun (36), warga Dusun Turun Tangis yang diduga sebagai penampung miras. Namun di rumah penjual miras ini, polisi hanya menemukan 2 karung botol kosong yang diduga bekas miras.
Di sela-sela kegiatan operasi miras tersebut, Iptu Suyono.mengimbau warga untuk menghindari perbuatan melawan hukum. Jangan sekali-kali terlibat dalam pengedaran dan penjualan miras, kata dia.
Sampai sekarang Jun masih dalam pengawasan polisi. Jika masih menjalankan usaha jual beli minuman keras, Jun akan ditangkap. (*)