Jalankan Visi Renyah, Kota Sukabumi Bertengger di Posisi Puncak Kota Toleran

oleh -
oleh
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menunjukkan piala pengharaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Mengusung visi Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi yakni Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtra (Renyah), kota ini masuk 10 besar kota penerima penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2020 dari Stara Institute.

banner 720x90

Penyerahan penghargaan atas keberhasilan Kota Sukabumi dalam  mengembangkan nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman agama, budaya, dan adat istiadat masyarakatnya digelar di Hotel Ashley Jakarta, Kamis (25/2/2021) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Achmad Fahmi mengatakan, keberhasilan meraih posisi tertinggi IKT tersebut merupakan hasil kerja keras dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat. Mereka telah menjadikan Kota Sukabumi harmonis tanpa membeda-bedakan masyarakat berdasarkan latar belakang suku bahasa, budaya, dan agama.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa Kota Sukabumi serius dan berkomitmen dalam mewujudkan  visi Renyah,” kata Fahmi.

Makna religius pada visi tersebut, ujar dia, merupakan upaya berkelanjutan untuk membentuk masyarakat yang memiliki kesalehan pribadi dan kesalehan sosial. Dengan dilandasi kesalehan sosial, kata Fahmi,  para pemeluk agama bisa hidup berdampingan dan saling menghormati satu sama lain.

“Selaku kepala daerah, saya menginginkan pemerintahan saat ini untuk lebih menguatkan dan mewujudkan harmoni dalam konteks kerukunan umat beragama,” tuturnya.

banner 720x90

Dalam penilaian Setara Institute, Kota Sukabumi mendapatkan skor tertinggi yakni 5,546. Penilaian tersebut dilakukan di 94 Kota dan Kabupaten se-Indonesia dan  penilaian fokus pada keberagaman di setiap daerah.

Setara Institute dalam penilaiannya menerapkan empat variabel dengan delapan indikator antara lain variabel demografi agama yang mencakup heterogenitas keagamaan dan inklusi sosial keagamaan serta variabel regulasi yang mencakup pada RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.