Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Iwan Ferdiansyah, pendamping korban pelapor kasus dugaan pemerasan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh oknum Ketua RT, mendesak Polsek Cidahu, Polres Sukabumi untuk segera memproses kasus tersebut.
Dia mengharapkan Polsek Cidahu untuk menindaklanjuti surat No. Pol: STPL/150/II/2021/DA.JBR/Res.SKI/Sek. CDh. sebagai bentuk adanya keadilan bagi pelapor Iis Sovyyatul Hilda sebagai korban pengutipan kembali bantuan BPUM.
“Kami mendesak Polsek Cidahu untuk segera memproses terlapor. Aturannya 3×24 jam, ini sudah lebih dari 3 hari tapi terlapor belum juga dipanggil,” kata Iwan Ferdiansyah kepada wartawan, Sabtu (27/02/2021).
Sebelumnya, Iwan Ferdiansyah mendampingi Iis warga Kampung Bojongsari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi terkait pengutipan dana BPUM yang dilakukan oleh oknum ketua RT setempat. Laporan polisi dibuat pada hari Jumat (19/02/2021) pekan lalu.
Saat mendatangi Polsek Cidahu kedua kalinya, Iwan Ferdiansyah memberikan titipan barang bukti dari terlapor dengan bukti visual dia sedang menyerahkan titipan barang bukti kepada polisi.
Dalam surat penerimaan barang bukti, kasus tersebut disebutnya sebagai tindak pidana pemerasan. (*)