Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Dua sekawan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RT (28) dan MIF (20) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota. Mereka dibekuk polisi di kawasan Rancagoong, Kabupaten Cianjur setelah dinyatakan buron selama 8 bulan.
Penangkapan terhadap RT dan MIF digelar polisi pada Selasa (23/2/2021) sore. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye nomor polisi F 3247 XD sebagai barang bukti.
“Kedua terduga pelaku curanmor tersebut ditangkap di pinggir jalan raya di Kampung Warungjengkol, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,” kata Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi.
“Mereka masuk daftar pencarian orang selama delapan bulan sejak pencurian sepeda motor dilaporkan korban,” jelas Kapolsek.
Para terduga pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di Kampung Gedurhayu RT 43 RW 10 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam. RT dan MIF merusak kunci gembok pagar agar bisa masuk ke halaman rumah korban.
“Setelah 8 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan menangkap kedua terduga pelakunya,” kata Iptu Yudi.
Kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RT dan MIF terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)