Plh Bupati: OSS Jadikan Perizinan di Pusat dan Daerah Lebih Mudah

oleh -
oleh
Plh. Bupati Sukabumi Zainul S mengikuti rapat koordinasi secara virtual tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan OSS bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Pemerintah saat ini telah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota secara elektronik.

banner 720x90

Melalui reformasi sistem perizinan tersebut, pemerintah terus mendorong  berlakunya standardisasi untuk menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah  lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.

Menanggapi hal ini, Plh. Bupati Sukabumi Zainul S menyebut bahwa 2021 merupakan tahun kebangkitan ekonomi. Bahkan, perekonomian Indonesia diprediksi pulih di tahun ini.

Pernyataan Zainul itu disampaikan setelah mengikuti rapat koordinasi secara virtual tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan OSS yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/2/2021).

Optimisme Zainul itu didorong dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

“Sekarang sekitar 51 persen perizinan kegiatan usaha bisa diselesaikan melalui sistem OSS. Nanti ada pelatihan penggunaan sistem OSS oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemerintah daerah tinggal menyiapkan sumber daya manusianya,” ujar Zainul.

banner 720x90

Selain Menko Perekonomian, pada rapat itu hadir pula Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Dalam ceramahnya Bahlil menyampaikan,  sistem OSS yang sejalan dengan UU Ciptaker memberikan kemudahan dalam meningkatkan minat berusaha dan meningkatkan investasi.

Sebab, selama ini pelayanan perizinan untuk berusaha tidak terlalu cepat, kurang transparan, dan biaya tinggi.

“UU Cipta Kerja ditunggu pengusaha. Sebab proses pelayanan untuk berusaha dapat berlangsung secara transparan, cepat, efisien, dan tidak bertele-tele. Nanti Pemda wajib mengggunakan sistem OSS ini,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.