Wartawan Tim Bharindo
BOGOR. Bersembunyi sambil menyamarkan diri di balik toko kosmetika, pemilik tempat usaha bernama W dengan bebas menjual obat-obatan terlarang. Dari kiosnya yang terletak di Desa Bojongkulur RT 05 RW 05, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barart, W menjual berbagai jenis obat terlarang.
Berdasarkan hasil investigasi ke toko milik W, penyamaran penjualan obat terlarang yang dilakukannya sangat sempurna. Para pelanggan obat terlarang bisa dengan leluasa keluar masuk toko untuk membeli berbagai jenis obat yang tidak boleh dijual bebas seperti Reclona, Tramadol, dan Eximer.
“Warung itu menjual berbagai jenis obat terlarang dengan bebas. Para pembelinya juga tidak sungkan lagi untuk bertransaksi dengan pemilik toko obat tersebut,” kata seorang warga Desa Bojongkulur kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Para pelanggannya, ujar dia, tidak hanya orang dewasa, ada juga dari kalangan ramaja, bahkan anak-anak. Intinya siapa pun dapat membeli obat terlarang dari toko kosmetik tersebut.
“Pemilik warung bisa dengan leluasa menjual bebas obat yang masuk kelompok obat keras golongan G. Obat jenis itu sebenarnya tidak boleh dijual di warung,” kata dia.
Dari informasi yang disampaikan kepada warga, W berasal dari salah satu provinsi di baggian utara Pulau Sumatera. Diperkirakan, dia telah menjual obat terlarang selama dua tahun jalan. W dan rekan-rekannya tampak anteng dan tidak terusik dengan kegiatan penjualan obatnya.
Padahal kegiatan mereka jelas-jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)