SUKABUMI, Bharindojabar.com – Ali Iskandar Kepala (DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, sidak dan menegaskan pada salah satu perusahaan tambang tak berizin di Cikembar Blok Gunung Walang, Desa Kertaraharja Cikembar agar ditutup, Kamis (10/01/2025).
Ia juga melarang dan memberhentikan aktivitas alat berat untuk tidak melakukan penambangan sebelum izinnya selesai.
Selain itu, Ali mengatakan kesepakatan hari ini dengan membuat surat kesepakatan dan pernyataan pihak perusahaan untuk mematuhi apa yang sudah dituangkan pada surat tersebut untuk tidak melakukan aktivitas dan mengoprasikan excavator/alat berat. ”
Apabila dilanggar, tadi sudah saya sampaikan mereka siap menerima sangsi tentunya Pemkab Sukabumi akan bekerjasama mengambil langkah menegakan aturan yang ada.
“Selain itu, banyak cara terkait sangsi pertama teguran, peringatan, penindakan pembakaran bahkan sampai penyegelan bahkan jika dipandang perlu bisa dipidanakan apa bila unsurnya sudah dipenuhi tapi kita berharap tidak sampai sajalah,” ungkapnya.
Ali juga mengungkap, tadi juga muncul pertanyaan bagai mana tempat usaha-usaha yang lain yang beroperasi tidak berizin, pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengumpulkan mereka pada satu forum supaya mereka menempuh jalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
“Sehingga alam tetap terjaga sumberdaya bisa di optimalkan masyarakat bisa sejahtera, pertumbuhan ekonomi delapan persen bisa terkejar salah satunya dengan membuka sebanyak mungkin lapangan usaha tapi harus berbasis pada keberlanjutan hidup kita supaya bisa dirasakan regenerasi kita kedepan juga tidak menimbulkan bencana,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir dari pihak Forkopimcam Kecamatan Cikembar dan Infeksi Pengawas Tambang Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur Provinsi Jawa Barat .
(Dudi)