Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Timur (Lotim), Polda NTB membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua pengedar kawakan beserta sejumlah barang bukti.
Penyergapan terhadap dua pengedar sabu itu dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 15.39 WITA. Tim Satres Narkoba sukses menangkap dan mengamankan terduga pengedar narkoba ZA (36) warga Lingkungan Seruni, Kelurahan/Kecamatan Selong dan JA (24) warga Lingkungan Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.
Ketua Unit 2 Satres Narkoba Polres Lotim, Ipda Suhardi mengatakan dia dan anggotanya menyergap para pelaku saat mereka melintas di Jalan Gereneng Mulia, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia.
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa ZA dan JA sering mengedarkan narkoba di wilayah ini. Berbekal informasi itu, kami bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Mereka akhirnya bisa kami tangkap dan saat ini kami amankan di Mapolres Lotim,” kata Ipda Suhardi.
Saat melakukan penyergapan, tim menemukan sejumlah barang bukti dari ZA dan JA berupa 11 paket kecil kristal bening, 1 paket besar krisral bening, dan setengah butir Inex.
Dari dua pengedar dan pengguna narkoba itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5.075.000, HP merk Samsung warna putih, dan 1 unit motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol DR 2177 LU.
Satres Narkoba akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan ZA dan JA. (*)