Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi menggelar sosialisasi penerapan dan penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Kegiatan tersebut digelar di delapan desa yang ada di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan sosialisasi itu melibatkan 23 personel yang berasal dari Polsek Parungkuda sebanyak 12 personel, TNI sebanyak 5 personel, Satpol PP 2 orang, Dinas Perhubungan 2 orang, Dinas Kesehatan sebanyak 1 orang, dan instansi lain 2 orang. Tim dipimpin oleh Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin, S.H.
“Tujuan dari pelaksanaan PPKM Skala Mikro adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. PPKM dilaksanakan hingga ke tingkat RT dan rumah-rumah,” kata Kompol Wawan setelah menggelar kegiatan sosialisasi, Sabtu (13/2/2021) sore.
Tim mendatangi desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Parungkuda yaitu Babakanjaya , Kompa, Pondokkaso Landeuh, Bojongkokosan, Parungkuda, Sundawenang, Palasari Hilir, dan Desa Langensari. Kapolsek dan tim gabungan mendatangi tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi berkumpulnya masyarakat.
“Kami mencegah masyarakat untuk berkumpul di satu titik yang membentuk kerumunan. Selain menyampaikan sosialisasi PPKM Mikro, kami juga membagikan masker kepada warga. Jumlah masker yang dibagikan sekitar 500 buah,” ujar Kapolsek.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim bergerak secara mobile dari satu titik ke titik lainnya. Anggota tim mendekati warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik.
Mereka menyampaikan sosialisasi seputar protokol kesehatan khususnya 5M yaitu memakai makser, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Kami juga mengimbau warga agar tetap berada di rumah kalau tidak ada keperluan yang mendesak,” kata Kompol Wawan. (*)