Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pemilik alat berat ekskavator, Amos menegaskan pihaknya tidak terkait atau terlibat dalam penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Dia hanya menyewakan alat tersebut kepada pemilik lahan pertambangan bernama Ujang Pecay dengan tarif sebesar Rp800 ribu untuk pemakaian dua jam. Sebagai pemilik, Amos mengaku tidak tahu-menahu penggunaan alat berat yang disewakannya karena itu bukan urusannya.
“Saya hanya sebatas menyewakan alat berat. Tidak tahu peruntukanya untuk apa. Itu urusan yang menyewa,” kata Amos kepada Tim Bharindo, Kamis (11/2/2021).
Dengan demikian, dirinya tidak ada sangkut paut dengan limbah B3 yang ditimbun di lahan pertambangan batu kapur. Ketika akan menyewakan ekskavator, Amos menyatakan tidak diberi tahu oleh penyewa tentang tujuan khusus penggunaan ekskavator.
Dia tidak perlu mengetahui secara detil terkait penggunaan alat miliknya karena pada umumnya orang sudah tahu kalau ekskavator digunakan untuk menimbun atau menggali lahan. Terlebih penyewanya adalah pengusaha pertambangan, ujar Amos, tentu penggunaan ekskavator tersebut untuk pengolahan lahan tambang.
“Jadi sekali lagi, saya jangan dikaitkan karena tidak ada sangkut pautnya dengan penimbunan limbah B3,” tandas Amos.
Di lokasi pertambangan, ada sumber yang menyatakan perasaan mengganjal di hati terkait pengelola pertambangan kapur yang bernama Agus Salim. Sumber itu mengatakan, kadang-kadang Agus bersikap arogan.
Agus sering mengklaim bahwa lahan yang dikelolanya adalah miliknya. Padahal kenyataannya lahan pertambangan kapur yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 merupakan milik Ujang Pecay. (*)